 |
Foto: Ilustrasi Dana Gaji 13/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Gaji tiga belas bagi para guru agama di Kapuas Hulu menjadi polemik, karena mereka tidak mendapatkannya di tahun 2024 lalu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan dalam petunjuk teknis (Juknis), Disdikbud tidak boleh mengganggarkan gaji 13 guru agama, yang boleh itu dari Kementerian Agama setempat. Kalau kewenangan tentang hal itu ada di Disdikbud Kapuas Hulu tentu akan dianggarkan, bila tidak dianggarkan maka itu kesalahan di pihaknya. "Para guru agama yang tidak dapat gaji tiga belas tahun lalu akan beraudiensi, dan DPRD Kapuas Hulu sudah sampaikan ke kami," tuturnya.
Kusnadi juga menjelaskan guru-guru yang menjadi kewenangan Disdikbud sudah diberikan gaji 13 nya tahun lalu. "Guru-guru yang lain (dibawah naungan Disdikbud Kapuas Hulu) bisa kami berikan," ujarnya.
Kusnadi menegaskan beberapa tahun lalu ada program pengangkatan guru agama dari daerah. Guru agama yang saat itu kurang adalah guru agama Kristen dan Katolik, sementara guru agama Islam sudah terpenuhi. Guru yang agama kristen saat itu sebagian sudah diangkat jadi honor lalu menjadi pegawai negeri saat penerimaan K1 dan K2 beberapa tahun lalu.
"Guru yang akan audiensi ini adalah guru agama yang pernah diangkat daerah, dan kami siap beraudiensi dan datanya memang bukan di kita," tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kapuas Hulu, H. Mad Rais menegaskan bahwa pihaknya hanya menganggarkan gaji dan sertifikasi, tidak ada anggaran untuk gaji 13. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Kapuas Hulu, beberapa guru agama mau beraudiensi ke DPRD Kapuas Hulu dan mereka itu Nomor Induk Pegawainya (NIP) adalah NIP Pemda Kapuas Hulu, dan yang belum dibayarkan adalah gaji 13 tahun 2024.
"Sesuai petunjuk teknis, gaji 13 mereka ini bukan kewenangan kami, permasalahan gaji 13 guru agama ini memang terjadi di beberapa daerah lainnya," ujar Mad Rais.
Mad Rais menegaskan pihaknya siap hadir dalam audiensi nantinya, agar mendapatkan solusi dari permasalahan gaji 13 guru agama ini. "Bila kawan-kawan guru agama beraudiensi kami siap hadir untuk mencarikan solusi," tuntas Mad Rais.
Kasi PAI Kantor Kemenag Kapuas Hulu, Sumayuni menjelaskan terkait THR TPG dan gaji 13 guru agama ini sudah dijawab dan dijelaskan langsung dari Kemenag RI. Dasar aturannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, dimana pada pasal 16 poin (b) sama sekali tidak menyebutkan sumbernya dari APBN.
Lalu pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 menegaskan tunjangan profesi guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama, ini hanya mengatur tunjangan profesi guru selama 12 bulan, tidak mengatur tambahan penghasilan yang diasumsikan sebagai gaji tiga belas.
Selanjutnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang penyampaian data jumlah tunjangan profesi guru dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR TPG dan Gaji 13 untuk guru ASN Daerah Tahun Anggaran 2024. Surat itu ditujukan ke Gubernur/Walikota/Bupati se Indonesia.
"Surat itu tidak ditujukan kepada Kemenag," ujarnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#Gaji #Guru #Agama #GajiTigaBelas