Target PTSL Kapuas Hulu Tahun Ini 4.262 Bidang

![]() |
Foto: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kapuas Hulu, Avrie Yustianty dan Danang Kusumo Wijoyo, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah di Kantor ATR/BPN Kapuas Hulu, Putussibau, Selasa (24/6/2025)/ Yohanes Santoso |
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kapuas Hulu, Avrie Yustianty, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan penerbitan 4.262 bidang tanah bersertifikat, jauh lebih rendah dibandingkan capaian tahun lalu yang mencapai 12.372 bidang.
"Penurunan target ini berkaitan dengan efisiensi anggaran dari Kementerian ATR/BPN. Desa yang dipilih pun terbatas, kami ambil dari desa-desa yang sebelumnya telah mengusulkan dan belum mendapatkan sertifikat PTSL," ujar Avrie di Putussibau, Selasa (24/6/2025).
Avrie mengatakan bahwa PTSL sebetulnya ada dua program yaitu PTSL PM (Partisipasi Mandiri, red) dan PTSL ASN (Aparatur Sipil Negara, red). "PTSL ASN ini jumlahnya kurang dari 350 bidang," ujarnya.
Pendanaan PTSL sendiri terbagi dalam dua sumber pendanaan, yaitu dari Word Bank untuk kegiatan pengukuran dan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari Rupiah Murni APBN. "Jadi pengukuran dan penerbitan sertifikat bisa tidak dalam tahun yang sama, misa pengukuran di tahun 2021 dan SHAT terbit di tahun-tahun berikutnya secara bertahap," terang Avrie.
Untuk tahun 2025 ini, kata Avrie sudah terbit 448 bidang, meskipun belum diserahkan kepada masyarakat. "SHM belum kami distribusikan karena masih menunggu seluruh prosesnya rampung," imbuh Avrie.
Dia juga menambahkan di tahun 2025 pihaknya menjalankan program PTSL ASN dan PTSL PM. Untuk PTSL PM berasal dari bidang-bidang yang telah diukur pada tahun 2021. "Semetara itu, PTSL ASN merupakan kegiatan pengukuran dan penerbitan SHAT pada tahun anggaran yang sama," tegas Avrie.
Program PTSL ini, kata Avrie untuk semua tanah yang clean and clear, dalam artian berada diluar kawasan hutan, gambut, sempadan sungai dan tidak ada tumpang tindih bidang/sengketa, baik pemukiman maupun perkebunan/pertanian, tanah wakaf dan juga tanah instansi pemerintah. "Namun sekarang ini mendominasi adalah tanah permukiman dan perkebunan/pertanian," tuturnya.
Avrie menegaskan dalam program PTSL ini pihaknya tidak mengenakan pembiayaan kepada masyarakat yang menerima SHAT. "Dari pengukuran dan penerbitan SHAT pihak kami tidak ada pembiayaan ke masyarakat," tuntasnya.