 |
Foto: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda dan Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin bersama PJU Polres Kapuas Hulu saat konferensi pers di Putussibau, Selasa (1/6/2025)/ Yohanes Santoso
|
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda mengatakan pada bulan Juni 2025 ada sembilan kasus yang sedang diproses oleh pihaknya. Dari sembilan kasus tersebut dua tersangka merupakan anak dibawah umur.
"Satu anak terkait dengan kasus pembunuhan di Semitau dan satu lagi pencurian motor di Putussibau Selatan," ucapnya, di Mapolres Kapuas Hulu, Putussibau, Selasa (1/7/2025).
AKBP Roberto menegaskan dua anak yang berhadapan dengan hukum ada ketentuan khususnya secara Undang-Undang. Satu tersangka dititipkan dari orang tua kepada Polri karena alasan keamanan, sedangkan satu anak lainnya dikenakan wajib lapor. "Kita melaksanakan penegakan hukum sesuai prosedur perundang-undangan, proses hukumnya tetap berlanjut," ucapnya.
Terkait dengan 9 kasus yang sedang di proses Polres Kapuas Hulu, kata AKBP Roberto, diantaranya dua kasus curanmor terjadi di Putussibau Selatan dan Badau;
Satu kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Semitau;
Satu tindak pidana Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang akan diberangkatkan ilegal ke Malaysia. "Terkait kasus PMI ini ada 6 korban, mereka tidak ada dokumen resmi, satu tersangka dari agensi tidak resmi sudah kami amankan," ujar Kapolres Kapuas Hulu.
Berikutnya, ada dua kasus tindak pidana Migas dan Minerba terjadi di Kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Suhaid. Lalu satu kasus kebakaran mobil di SPBU PT Hasil Bumi Perkasa, Desa Tekudak. "Kasus ini kami sedang proses pendalaman," tutur Kapolres Kapuas Hulu.
Disamping itu ada, lanjutnya, dua kasus narkotika, satu terjadi di Putussibau Selatan, satu lagi terjadi di Boyan Tanjung. "Semua kasus yang berhasil diungkap oleh kami adalah hasil dari peran serta masyarakat dan informasi dari rekan media," terangnya.
Kapolres Kapuas Hulu juga dengan tegas memperingatkan para pelaku kegiatan ilegal untuk berhenti. Dia menghimbau kepada masyarakat agar menjaga Kamtibmas, hindari PETI, penyalahgunaan bbm subsidi, pengiriman migran non prosedural. "Kegiatan ilegal silahkan berenti, kami tidak akan diam, bila ada pelanggaran laporkan ke Polri." imbuhnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#KasusKriminal #PolresKapuasHulu #AKBPRoberto