Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Masyarakat harus cermat dan hati-hati jika ingin menjadi pekerja di luar negeri. Baru-baru ini Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga perempuan muda yang ingin bekerja di Malaysia justru dijual menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menegaskan bahwa pihaknya telah mengaman FS (29), Kamis (14/8/2025). FS adalah tersangka kasus TTPO di wilayah Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
"Kasus ini berawal dari laporan seorang warga pada Senin (3/3/2025). Pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan," ujar IPTU Rinto, Sabtu (16/8/2025).
Setibanya di Malaysia pada 6 September 2024, lanjut IPTU Rinto, ketiga korban yang terdiri dari AS (27), ER (24), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 (sekitar Rp 10,5 juta). WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX.
"Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi PSK dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM 2000. Peristiwa ini diketahui setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB," paparnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama BP3MI Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat. Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Malaysia," kata IPTU Rinto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam. Tersangka FS juga sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur.
"Sesuai arahan Kapolres Kapuas Hulu kami akan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas," tuntas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
Scr : Humas Polres Kapuas Hulu
#TPPO #RekrismPolresKapuasHulu #IPTURintoSihombing #PolresKapuasHulu #Kriminal #Berita #Informasi