Ketua TP Posyandu Kapuas Hulu Paparkan Strategi Penguatan dan Registrasi Posyandu
![]() |
| Foto: Ketua TP Posyandu Kapuas Hulu, Ny. Angeline Fremalco F Diaan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Advokasi dan Koordinasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu, yang digelar di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Putussibau, Rabu (15/10/2025)/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia - Ketua Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Kapuas Hulu, Angeline Fremalco F. Diaan, memaparkan strategi penguatan penyelenggaraan dan pengelolaan Posyandu dalam rangka mendukung transformasi layanan menuju enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal itu disampaikan Angeline saat menjadi narasumber dalam kegiatan Advokasi dan Koordinasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu, yang digelar di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Putussibau, Rabu (15/10/2025).
Menurut Angeline, Posyandu saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai layanan kesehatan semata, tetapi telah menjadi subjek pembangunan desa yang memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan Posyandu sebagai bagian dari kewenangan lokal berskala desa dan implementasi otonomi daerah.
"Posyandu menjadi bagian dari proses pembangunan yang dilakukan secara partisipatif di desa. Posyandu tidak hanya mendukung pelayanan kesehatan, tetapi juga menyentuh lima bidang pelayanan lainnya yang tercakup dalam SPM," ujar Angeline dalam pemaparannya.
Angeline menuturkan, sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, telah terjadi tiga kali transformasi penting dalam kelembagaan Posyandu. Ketiganya meliputi transformasi layanan, transformasi kelembagaan, dan transformasi pembinaan.
Transformasi layanan mendorong Posyandu untuk tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga aktif dalam bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
Sementara itu, transformasi kelembagaan menempatkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra langsung pemerintah desa dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.
Transformasi ketiga, yaitu transformasi pembinaan, dilakukan dengan merevitalisasi peran pembinaan Posyandu melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Lembaga ini menggantikan peran Pokjanal atau Pokja Posyandu yang selama ini menjalankan fungsi pembinaan.
Tiga Strategi Penguatan
Dalam upaya penguatan kelembagaan Posyandu, Angeline menjelaskan tiga strategi utama yang menjadi landasan kebijakan.
Pertama, penguatan layanan Posyandu dalam mendukung pelayanan enam bidang SPM. "Posyandu harus menjadi ujung tombak pelayanan dasar yang terintegrasi, bukan hanya fokus pada kesehatan balita atau ibu hamil saja, tetapi juga pendidikan, sosial, dan pembangunan infrastruktur dasar," katanya.
Kedua, penataan dan penguatan kelembagaan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan. Langkah ini meliputi revitalisasi tugas dan fungsi kader, serta pengurus Posyandu agar mampu menjalankan peran secara optimal di tengah masyarakat.
Ketiga, revitalisasi pembinaan dan pengawasan Posyandu yang diarahkan melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu. Tim ini bertugas memberikan arah, supervisi, serta dukungan teknis dan administratif dalam pengelolaan Posyandu.
Fungsi Strategis Posyandu
Lebih lanjut, Angeline menyampaikan bahwa dengan berpedoman pada enam bidang pelayanan SPM, Posyandu kini memiliki sejumlah fungsi strategis. Di antaranya sebagai penyampai aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas layanan pemerintahan desa, penyusunan dan pelestarian hasil pembangunan, serta penggerak partisipasi dan gotong royong masyarakat.
Selain itu, Posyandu juga berperan dalam peningkatan kesejahteraan keluarga serta kualitas sumber daya manusia di tingkat lokal.
Proses dan Syarat Pengajuan Nomor Registrasi Posyandu
Dalam kesempatan yang sama, Angeline turut memaparkan mekanisme pengajuan Nomor Registrasi Posyandu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Nomor registrasi ini menjadi identitas resmi kelembagaan Posyandu di tingkat nasional.
Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Kepala Desa atau Lurah yang menetapkan tim pembina dan kepengurusan Posyandu melalui Surat Keputusan (SK). SK tersebut dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
Selanjutnya, Dinas PMD mengirimkan surat permohonan kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa di Kemendagri. Pengajuan disertai dua dokumen utama, yakni SK Kepala Desa tentang Tim Pembina Posyandu dan SK tentang Kepengurusan Posyandu.
"Terkait pengajuan Nomor Registrasi Posyandu, Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu sudah menyurati seluruh desa agar menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Bahkan, dalam surat tersebut juga telah disertakan contoh SK sebagai acuan," jelas Angeline.
Ia berharap, seluruh desa di Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar Posyandu di setiap wilayah memiliki legalitas yang jelas dan dapat terintegrasi secara nasional.
Sebagai informasi tambahan, selain kegiatan advokasi, TP Posyandu Kapuas Hulu juga telah melakukan rapat koordinasi di hari yang sama. Dalam kegiatan itu TP Posyandu Kapuas Hulu memantapkan program yang akan dilaksanakan seluruh pengurus.
Penulis : Yohanes Santoso
#TransformasiPosyandu #KapuasHulu #6BidangSPM #KementerianDalamNegeri #DinasPMD #PosyanduBerkualitas #PelayananDasar #PembangunanDesa #KaderPosyandu #RegistrasiPosyandu #PemberdayaanMasyarakat #KomunitasSehat
