 |
| Foto: Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas program penelitian di Bappeda Kapuas Hulu tahun 2023. Kepala BKAD Kapuas Hulu, Azmi dan Inspektur Kapuas Hulu, Bung Tomo turut mendampingi dalam pemberian penjelasan yang disampaikan di GPSA Kapuas Hulu, Putussibau, Selasa (26/1/2026)/ Yohanes Santoso |
Kapuas Hulu, khatulistiwa media - Menanggapi berbagai isu yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait pelaksanaan kegiatan penelitian atau kajian di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, menegaskan bahwa kegiatan penelitian dan kajian yang dilaksanakan Bappeda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Menanggapi isu-isu yang beredar, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Sadau di GPSA Pemda Kapuas Hulu, Putussibau, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penelitian dan kajian tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak yang ditandatangani pada tahun 2021. Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator kinerja daerah dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya pada Tahun Anggaran 2023, di mana salah satu sub kegiatannya adalah penelitian dan pengembangan.
Selain dasar regulasi tersebut, kegiatan penelitian juga sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya penurunan angka stunting, pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata dan perikanan, peningkatan sistem penanggulangan bencana, serta pengelolaan sampah.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Sadau, Bappeda Kapuas Hulu melaksanakan sekitar 27 kegiatan penelitian yang mencakup berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, hingga penanganan banjir. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe II sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Bappeda juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola sebagai dasar dimulainya pelaksanaan penelitian. Dalam rangka memastikan akuntabilitas, Bappeda turut meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Putussibau.
Untuk penyempurnaan hasil penelitian, Bappeda bersama pihak pelaksana menggelar seminar dan forum group discussion (FGD) yang melibatkan OPD terkait, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, NGO, serta tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Putussibau. "Hasil penelitian tersebut telah direkomendasikan kepada perangkat daerah untuk ditindaklanjuti, bahkan sebagian telah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Teknik Sipil Universitas Tanjungpura," pungkas Sadau.
Ambrosius Sadau juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, kegiatan penelitian tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa catatan yang selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh pihak LPPM Universitas Tanjungpura sesuai rekomendasi BPK.
Terkait laporan masyarakat, ia menegaskan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan. Hasilnya, dinyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penelitian tersebut. "Terkait hal ini bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Ditkrimsus Polda Kalbar," tuturnya.
Ia juga meluruskan informasi terkait unggahan di media sosial yang menampilkan cuplikan program kegiatan, anggaran, serta tanda tangan pejabat Bappeda. Menurutnya, data tersebut berasal dari dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang ditampilkan secara tidak utuh dan dipahami secara keliru. Perubahan perjanjian kinerja tersebut merupakan penyesuaian target kinerja, khususnya target 100 persen hasil penelitian dan pengembangan yang direkomendasikan untuk penyusunan kebijakan pembangunan, sesuai PMK Nomor 212/PMK.07/2022.
Lebih lanjut, Ambrosius Sadau menekankan bahwa kegiatan penelitian dan kajian tersebut memiliki manfaat strategis, antara lain mempermudah pimpinan daerah dalam merumuskan kebijakan prioritas seperti penurunan stunting, menjadi dasar perencanaan perangkat daerah agar lebih tepat sasaran, mendukung penyusunan teknokratik RPJMD dan rancangan RPJMD 2025–2029, serta menjadi dasar pengajuan proposal pendanaan ke pemerintah provinsi dan pusat.
“Selain itu, kegiatan ini juga bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung peningkatan kapasitas akademik generasi muda melalui kegiatan penelitian dan penyusunan karya ilmiah,” pungkasnya.
Inspektur Kapuas Hulu, Bung Tomo menambahkan dalam kegiatan kajian ilmiah ini sudah ada audit BPK, bersifat administratif dan material. "Kami perannya hanya pemantau terhadap tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak ke tiga berupa pengembalian dana ke kas daerah," ucapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu, Azmi menambahkan pengembalian dana dari pihak ke tiga ke kas daerah Kapuas Hulu telah dilakukan dalam tujuh tahap. "Total keseluruhan Rp 1 miliar lebih, sesuai dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan program kajian dan penelitian di Bappeda Kapuas Hulu tahun 2023 menelan dana Rp 14,6 miliar. Kala itu Kepala Bappeda Kapuas Hulu masih dijabat oleh Ambrosius Sadau.
Dana tersebut digunakan untuk 27 program penelitian dan kajian, yang hasilnya untuk menunjang penentuan program strategis daerah Kapuas Hulu serta sebagai data pendukung dalam pengusulan program dari Pemerintah Pusat.
Penulis: Yohanes Santoso
#KapuasHulu #SekdaKapuasHulu #BappedaKapuasHulu
#KlarifikasiIsu #PenelitianDaerah #TransparansiPemerintah
#PembangunanKapuasHulu #RPJMD #GoodGovernance