KAPUAS HULU, khatulistiwamedia.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas Hulu terus mendorong penerapan keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pembinaan pelayanan informasi publik yang digelar di Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik serta pengelolaan pelayanan informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembinaan tersebut, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, Hambali, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Melalui kegiatan pembinaan ini, kami berharap pemerintah desa dapat memahami tugas dan fungsi PPID serta mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik, termasuk pemerintah desa. Pengelolaan dokumentasi dan informasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Karena itu, pemerintah desa didorong untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan informasi agar lebih mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.
Kepala Desa Sebindang, Karyadi, menyambut baik pelaksanaan pembinaan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada PPID Utama Kabupaten Kapuas Hulu yang telah memberikan pembinaan secara langsung di Desa Sebindang. Kegiatan ini memberikan banyak pengetahuan dan pemahaman bagi perangkat desa terkait pelayanan informasi publik, sehingga ke depan kami dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuntas Karyadi.
Dalam kegiatan ini materi teknis disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus Admin Utama PPID Kabupaten Kapuas Hulu, Rosmadiah Elviani. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan daftar informasi publik, penyusunan dokumentasi, hingga tata cara pelayanan permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta kegiatan juga mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan media informasi dan pentingnya publikasi kegiatan pemerintahan desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap pemerintah desa semakin siap menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik serta mampu menghadirkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penulis: Yohanes Santoso
#PPID #kapuashulu #berita #informasi