Tiga Raperda Eksekutif Disepakati Pemda dan DPRD Kapuas Hulu

Foto: Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini Menandatangani Persetujuan Bersama Tiga Raperda Disaksikan Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto SP dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Abdul Hamid dan Topan Ali Akbar, Putussibau, Kamis (30/1/2025)/ Yohanes Santoso |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas Hulu dan DPRD Kapuas Hulu telah sepakat dan setuju tiga Rancangan Perda (Raperda) yang diusulkan Eksekutif Kapuas Hulu menjadi Perda Kapuas Hulu. Persetujuan ini disampaikan DPRD Kapuas Hulu lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (30/1/2025).
Bupati Kapuas Hulu yang diwakili Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini mengatakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan sehingga substansi atas tiga Raperda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu mengalami penajaman dan penyempurnaan, atas masukan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu pada rapat konsultasi, Jumat, (24/1/2025).
“Ini menunjukkan komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” tegas Zaini.
Pemda Kapuas Hulu mengapresiasi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyetujui tiga Raperda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Raperda kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT.UKM)(Perseroda); dan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uncak Kapuas.
Dengan telah disetujuinya Raperda ini, Zaini mengharapkan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida mampu merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah dan menemukan inovasi-inovasi yang unggul dan kompetitif, memberikan terobosan-terobosan dalam mencari dan memberikan solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di tengah masyarakat.
Kemudian, lanjut Zaini, dengan adanya penetapan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian PT.UKM (perseroda) dan Raperda tentang pendirian Perumda Uncak Kapuas, dapat mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; Dapat memajukan perekonomian daerah, kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan pelayanan bagi kemanfaatan umum serta memperoleh laba atau keuntungan.
“Dan terwujudnya tata kelola manajemen perusahaan yang baik, berdasarkan asas optimalisasi sumber daya pelestarian lingkungan hidup, serta ekonomi dan daya saing,” pungkas Zaini.
Dia juga mengatakan dengan adanya bidang usaha yang akan diprioritaskan sesuai dengan kemampuan perusahaan pada PT.UKM (perseroda) dan Perumda Uncak Kapuas, maka diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten Kapuas Hulu. “Kemudian turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menuju “Kapuas Hulu HEBAT” (Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil),” tuntasnya.
Persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Kapuas Hulu ini turut disaksikan Forkopimda Kapuas Hulu, para Kepala OPD dan Anggota DPRD Kapuas Hulu, perwakilan BUMN dan BUMD di Putussibau.
Penulis : Yohanes Santoso
#DPRDKapuasHulu #KapuasHulu #PemdaKapuasHulu #PerdaKapuasHulu #AbdulHamid #SekdaKapuasHulu #MohdZaini #TopanAliAkbar #YantoSP