Batu Akik Red Arwana (Carnelian Calsedony) Kapuas Hulu mulai menjadi sorotan para pecinta batu akik di Kalimantan Barat. Salah satu jenis batu yang paling diminati masyarakat adalah batu red arwana ( carnelian calsedony ). Meski belum setenar batu bacan dari halmahera, red arwana juga mampu laris di pasaran lokal dan nasional. Tertarik mengulas lebih dalam tentang red arwana, media ini mencoba menelusuri asal muasal batu tersebut. Adalah Oniet, warga Desa Lunsara, Kecamatan Putussibau Selatan, salah satu pencari batu red arwana yang berhasil ditemui. Ia pun menceritakan perjuangannya bersama rekan sekampungnya mencari krikil-kerikil red arwana yang ternyata beresiko tinggi terhadap nyawa mereka. Oniet yang tampak ditemani dua orang putra dan istrinya yang sedang hamil menceritakan, pencarian red arwana dimulai dari desa Lunsara menuju desa Sepan. Perjalanan ke desa Sepan membutuhkan waktu satu hari satu malam dengan menggunakan long-boat, melewati beberapa riam (sunggai ...
Warga Tiongkok, Swedia, Jerman dan Francis Masuk Kapuas Hulu Tujuannya Berwisata
Yohanes Santoso
Font TerkecilFont Terbesar
Foto: Joenari Anthony, Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Warga Negara Asing (WNA) dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Swedia, Jerman dan Francis terpantau aktif masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu di sepanjang tahun 2024 lalu. Hal ini berdasarkan pantauan pihak Imigrasi Putussibau. Destenasi yang dominan mereka kunjungi adalah rumah betang Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu.
Kasubsi TI Inteldak Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony mengatakan WNA yang masuk untuk pariwisata ke Kapuas Hulu cukup banyak, ada yang berasal dari China, Swedia, Jerman dan Francis. Kebanyakan dari WNA ini menuju rumah betang Sungai Utik.
"Pada lokasi ini (Betang Sungai Utik, red) sudah kami sampaikan agar pengelolanya aktif melaporkan keberadaan WNA, karena memang banyak bule yang suka datang dan menginap di sana. Tidak perlu melihat ada kesalahan atau tidak dari WNA tersebut, yang terpenting laporkan saja keberadaan WNA tersebut kepada kami, ini penting terkait data," ucap Joenari di Putussibau, Rabu (29/1/2025)
Dia menegaskan pelaporan WNA ke Imigrasi itu wajib. Penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginpan dan hotel wajib melaporkan keberadaan para WNA ini ke Kantor Imigrasi. Selama ini penginapan dan hotel yang selalu melaporkan WNA adalah Hotel Banana dan Sanjaya.
"Dari data yang disampaikan ke Imigrasi akan dipantau, bila ada yang mencurigakan petugas akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut," ujar Joenari.
Biasanya WNA yang berkunjung ke Indonesia ada yang menggunakan visa dan itu batas waktu kunjungannya adalah 30 hari, selain itu ada juga beberapa negara yang bebas visa. Untuk WNA dari kawasan ASEAN mereka bebas vias, bila sudah 30 hari harus kembali ke negaranya tidak bisa diperpanjang.
"Maka WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memeriksa jangka waktu kunjungannya yang tertera di paspor, apabila mereka melebihi jangka waktu tersebut maka dianggap overstay, kalau overstay satu harinya mereka dikenakan denda Rp 1.000.000,-," kata Joenari.
Khusus di Imigrasi Badau, kata Joenari, ada fasilitas pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan itu berlakunya sama 30 hari. "VoA bisa diperpanjang bila mau tinggal lebih dari 30 hari di wilayah Indoensia, WNA yang bersangkutan bisa mengurus kembali perpanjangannya ke Imigrasi setempat," tuntasnya.