Satpol PP Kapuas Hulu Ingatkan Pelajar Jangan Bermain Judi Online

Foto: Plt Kabid PO Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah mensosialisasikan Perda Tibum kepada pelajar SMPN 1 Putussibau, Senin (10/2/2025)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mensosialisasikan aturan ketertiban umum (Tibum) kepada para pelajar SMPN 1 Putussibau, Senin (10/2/2025). Hal ini menyusul temuan pelanggaran tibum yang sebagian dilakukan oleh anak-anak yang berstatus pelajar, serta maraknya permasalahan judi online.
Sosialisasi Perda tibum tersebut diadakan di aula SMPN 1 Putussibau dan peserta kegiatan terdiri dari siswa-siswi kelas 7, 8 dan 9. Materi Perda Tibum tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kabid PO Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah.
Dia menyampaikan informasi aktivitas yang termasuk dalam kategori pelanggaran Perda Tibum. Satpol PP Kapuas Hulu berharap pelajar SMPN 1 Putussibau menjauhi perbuatan atau prilaku yang dapat membuat resah masyarakat diantaranya bolos sekolah, kebut-kebutan dijalan raya, berkendara tanpa helm.
"Kami juga minta agar para pelajar tidak bermain judi online, jauhi Narkoba dan tidak merokok," tuntas pria yang akrab disapa Azmi.
Kasat Pol PP Kapuas Hulu, Bahtiar, ditempat terpisah menambahkan bahwa, pada tahun 2025 Satpol PP selain melakukan penindakan pelanggaran perda/perkada juga melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke beberapa sekolah SMP dan SMA.
"Harapan kami para pelajar mengetahui dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar ketertiban umum serta mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan dalam waktu dekat Satpol PP akan mendatangi sekolah yang ada di kota Putussibau dan Kedamin untuk memberikan penyuluhan ketertiban umum.
Penulis : Yohanes Santoso
#SatpolPP #Sosialisasi #Pelajar #Judi #Online