 |
Foto: Budi Prasetyo, Kabag Ekon Adpem dan SDA Setda Kapuas Hulu/ Yohanes Santoso |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengumumkan seleksi terbuka untuk posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uncak Kapuas. Hal ini disampaikan oleh Kabag Ekonomi, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo. Budi mengatakan Pemda Kapuas Hulu telah mengumumkan seleksi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas, melalui Dinas Kominfo Kapuas Hulu. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengikuti seleksi terbuka tersebut.
"Kami sudah umumkan tentang seleksi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas ini mulai kemarin melalui Kominfo," ujar Budi, Jumat (14/2/2025).
Untuk Tim Seleksinya (Timsel), kata Budi, tidak hanya dari Pemda Kapuas Hulu saja, tetapi juga melibatkan kalangan profesional. Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan figur yang tepat. "Timsel kita libatkan juga lembaga profesional," pungkasnya.
Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi Direktur Perumda Tirta Unca Kapuas.
PERSYARATAN UMUM
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Warga Negara Indonesia (WNI);
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang
baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
5. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Memahami manajemen perusahaan;
7. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
8. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
9.Pengalaman kerja minimal 5(lima)tahun di bidang manajerial perusahaan
berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
10.Berusia paling rendah 35(tiga puluh lima)tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh
lima)tahun pada saat mendaftar pertama kali;
11.Tidak pernah menjadi anggota Direksi,anggota Dewan Pengawas,atau
anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang
dipimpin dinyatakan pailit;
12.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara atau keuangan daerah;
13.Tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan
14.Tidak sedang menjadi pengurus partai politik,calon Kepala Daerah atau calon
wakil Kepala Daerah,dan/atau calon anggota legislatif.
PERSYARATAN KHUSUS
1.Mendapat rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan oleh Pimpinan
perusahaan tempat bekerja apabila dinyatakan terpilih sebagai Direksi;
2.Harus mengundurkan diri dari jabatan dan/atau status kepegawaian yang
disandang saat ditetapkan sebagai Direksi;
3.Melampirkan pengalaman kerja terutama pada bidang usaha perusahaan jika
ada;
4.Bersedia untuk tidak mengundurkan diri sebelum masa bakti berakhir,dan
apabila mengundurkan diri dikenakan denda sebesar Rp.20.000.000,00,-(Dua
Puluh Juta Rupiah);
5.Mempunyai komitmen yang jelas dalam memajukan perusahaan dengan
membuat karya tulis pada saat Tes Tertulis yang berisikan tentang visi,misi,
tujuan,sasaran dan kegiatan;
6.Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Kota Putussibau Kab.Kapuas
Hulu;
7.Membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai mengenai kesanggupan
tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik apabila terpilih menjadi
Direksi.
Penulis : Yohanes Santoso
#PDAM #SeleksiDirektur #BudiPrasetyo #Jabatan #Perumda #TirtaUncakKapuas