 |
Foto: Petugas Kepolisian Menertibkan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal di Dusun Penembur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung pada Kamis (6/2/2025)/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Polres Kapuas Hulu telah menetapkan 22 tersangka dari kasus tambang emas ilegal di wilayah perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini merupakan proses lanjutan dari razia yang digelar di wilayah tersebut pada tanggal 6 Februari lalu.
Dari total 22 tersangka kasus pertambangan emas ilegal tersebut, sebagian merupakan warga kabupaten Sintang dan Melawi. Adapun data tersangka dan daerah asalnya adalah sebagai berikut:
JN (39), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
TG (25), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
MT (23), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
AND (24), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
ALF (24), Kirin Nangka, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu
SA (20), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu
THS (20), Seluan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
YG (23), Lebangan, Kalis, Kapuas Hulu
GT (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
UDG (35), Teluk Rabin, Menukung Kota, Melawi
LO (24), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
AGS (23), Batu Badak, Menukung, Melawi
ALD DRJ (20), Batu Onap, Menukung, Melawi
TTG (37), Kenuai, Nanga Pinoh, Melawi
LBG (26), Bika Empade, Bika, Kapuas Hulu
ANT (22), Sibau Hilir, Putussibau Utara, Kapuas Hulu
BOG (45), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu
DND (21), Payang, Bunut Hulu, Kapuas Hulu
YNS (25), Penemur, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu
PLP (51), Buntut Pimpin, Ambalau, Sintang
ALD (18), Belatung, Embaloh Hilir, Kapuas Hulu
JE (31), Nanga Tubuk, Kalis, Kapuas Hulu
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, menegaskan penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Sebanyak 22 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” ujar Kapolres, Rabu (12/2/2025).
AKBP Hendrawan menegaskan selain para tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa delapan set peralatan atau mesin tambang, kain Korea, dan pendulang. Diketahui bahwa hasil dari aktivitas pertambangan ini berupa pasiran emas yang telah diserahkan kepada pemilik peralatan atau mesin penambangan.
"Berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan pemilik mesin, para penambang akan mendapatkan upah setelah bekerja selama tiga minggu dengan sistem bagi hasil," terang Kapolres Kapuas Hulu.
Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian serta akan segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Identitas pemilik mesin telah diketahui, dan kepolisian akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu. "Ini adalah upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#Pertambangan #Ilegal #Tambang #Emas #Sintang #Melawi