Barang Bukti 19,9 Kg Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan Polda Kalbar

![]() |
Foto: Polda Kalbar memusnahkan barang bukati 19,9 Kg Narkotika jenis Shabu di Pontianak, Kamis (13/3/2025)/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti 19,9 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Shabu. Pemusnahan dilakukan di Pontianak, Kamis (13/3/2025). Barang haram tersebut hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Internasional di Perbatasan-Indonesia Malaysia, tepatnya di kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Februari lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bernawis mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau, memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, sekira pukul 12.30 WIB, Jumat (28/2/2025).
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh HN dan pada saat itu ditemukan dua buah tas ransel besar warna abu-abu, didalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto 19.953,60 Gram. Setelah itu sdr HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik sdr JT dan sdr PT.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr JT dan sdr PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya sdr HN, sdr FE, sdr JT dan sdr PT di bawa ke Polsek Badau Polres Kapuas Hulu.
"Pada saat berada di Polsek Badau dilakukan interogasi dan kemudian keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut diterima ABD dan WRT yang berada di Malaysia, dan ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia," tegas AKBP Bernawis.
Dia menjelaskan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Selanjutnya Tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lajut.
"Tersangka bahwa sdr HN dan sdr FE sudah dua kali membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah ABD, sedangkan JT dan PT sudah lima kali ini membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia dan semuanya atas perintah ABD," pungkas AKBP Bernawis.
Kedepannya, Ditresnarkoba Polda Kalbar beserta jajaran akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk melakukan penangkapan terhadap ABD. Dengan adanya pengungkapan ini, bersama-sama telah menyelamatkan kurang lebih 160.000 jiwa nyawa dari ancaman bahaya narkotika jenis shabu. "Narkotika jenis shabu yang digagalkan penyelundupannya ini memiliki nilai kurang lebih Rp 20 miliar," tegas AKBP Bernawis.
Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam hal ini tetap memohon kerjasama dengan berbagai pihak serta masyarakat yang berada di perbatasan untuk memerangi penyelundupan Narkotika. "Masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun berkaitan dengan tindak pidana narkotika ini," tuntasnya.
Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 19,9 Kg hasil pengungkapan kasus ini langsung dilakukan pemusnahannya oleh pihak Reserse Narkoba Polda Kalbar dan pihak terkait lainnya, dihadapan media massa dan para tersangka.
Penulis : Yohanes Santoso
Scr : Rilis Polda Kalbar
#Kasus #Poldakalbar #Penyelundupan #PerbatasanIndonesia #PerbatasanMalaysia