 |
Foto: Agustinus Sargito, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) dalam rangka mengecek stabilitas harga dan ketersediaan sembako. "Kemudian kami juga cek kadaluarsa produk yang dijual di toko-toko sekitaran kota Putussibau," tegasnya, Selasa (18/3/2025).
Dari Sidak dilakukan pada hari Kamis (13/3/2025) lalu, terpantau harga sembako relatif stabil dan ketersediaan bahan pokok masih aman. "Dari Bulog menegaskan setelah Idul Fitri juga masih aman stok berasnya, lalu dari distributor yang kami datangi juga menyatakan stok sembako di mereka aman," ujar Sargito.
Saat Sidak, kata Dia, memang ada beberapa toko yang masih bandel, mereka menjual barang-barang yang kadaluarsa atau expired. "Produknya sudah kami keluarkan dari toko dan dibuatkan berita acara agar barang tersebut jangan dijual lagi. Mereka sudah diminta untuk return produknya ke produsen terkait," tutur Sargito.
Dia menambahkan dari pihak tokoh sudah berjanji untuk melakukan return produk ke distributor dan distributor lanjut return ke produsen. Sesuai ketentuan yang ada, tiga bulan sebelum expired produk harus ditarik oleh distributor. "Ketentuan pengembalian produk sebelum expired ini disampaikan oleh salah satu distributor yang kami temui di Jalan M Yasin," tuturnya.
Sargito menegaskan bahwa untuk pemusnahan produk makanan yang kadaluarsa harus melibatkan petugas BPOM. BPOM ini adanya di Sanggau dan menaungi juga Kapuas Hulu. "Dalam sidak kemaren mereka tidak terlibat, karena kegiatannya dadakan dan tidak bisa menunggu mereka," ujarnya.
Dalam pekan ini, kata Sargito, dirinya akan menugaskan petugas Bidang Pasar untuk memeriksa toko-toko yang kemarin kedapatan menjual produk expired. Dia menghimbau kepada toko-toko untuk memeriksa barang dagangan secara rutin, kemudian kepada masyarakat bila berbelanja produk untuk konsumsi agar memperhatikan tanggal expired. "Pihak toko harus memastikan kenyamanan dan keselamatan konsumen, jangan abaikan itu, jangan sampai terjerat Undang-undang Perlindungan Konsumen," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#Sembako #expired #Sidak #Dinasperdagangan #Kapuashulu #Sargito