Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menegaskan sebagaimana diketahui masyarakat luas bahwa kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial Hr terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 WIB di Desa Nanga Suruk, Bunut Hulu. Hr dianiaya massa lantaran diduga kuat telah membunuh seorang warga setempat yang bernama Jamaludin.
"Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak empat belas orang tersangka dewasa berinisial WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan satu orang Anak yang berhadapan dengan hukum," papar AKBP Roberto, para pers rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Kapuas Hulu menjelaskan sebelum dilakukan penetapan tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian kepolisian juga melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video yang didapat, yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, hingga diperoleh alat bukti yang cukup. "Rekonstruksi juga sudah dilakukan oleh semua tersangka dan melibatkan pihak terkait, dan pelaksanaanya di Mapolres Kapuas Hulu," ujar AKBP Roberto.
Menurut para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum, mereka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Hr, karena sehari sebelumnya Hr diyakini telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. "Hr juga sudah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Jamaludin, namun kasus itu dihentikan karena Hr sudah meninggal dunia," tutur AKBP Roberto.
Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut. AKBP Roberto juga menegaskan pihaknya akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru.
"Terhadap 14 orang tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Ruang Tahan Polres Kapuas Hulu, sedangkan untuk pelaku satu orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan penelitian masyarakat dari pihak Bapas Sintang," ujar Kapolres Kapuas Hulu.
Semua tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan Hr dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. "Dalam pasal 170 Ayat 2 KUHP ancamannya paling lama 12 tahun, kalau Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancamannya paling lama 7 tahun," tuntasnya.
Dalam pers rilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan Hairi ini, hadir Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin, serta para Kasat di Polres Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
#Kasus #Viral #Hairi #Bunuthulu #Polreskapuashulu