Polisi Ungkap Kasus Meninggalnya JV Tersangka Penusukan Anak Dibawah Umur

![]() |
Foto: Ilustrasi Penusukan/ Internet |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu sekitar pukul 03.20 WIB, Rabu (21/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial A (15) warga Kecamatan Suhaid. Pelaku kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
"Kejadian ini bermula dari pertikaian antar kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat perselisihan," jelas IPTU Rinto.
Ia melanjutkan, saat itu, korban JV (21 tahun) dan teman-temannya sedang berada di lokasi kejadian ketika terjadi keributan. Pelaku yang sebelumnya mengalami luka dan mengetahui temannya juga terluka, secara spontan mengambil pisau lipat dari sepeda motornya dan melakukan penusukan ke arah kerumunan.
Akibat penusukan tersebut, korban J.V. mengalami luka tusuk pada bagian punggung kiri. Korban sempat menceburkan diri ke sungai dalam kondisi terluka dan akhirnya meninggal dunia pada malam harinya di RSUD Ade M. Djoen Sintang.
IPTU Rinto Sihombing menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah cepat, di antaranya Olah tempat kejadian perkara (TKP), Pengamanan barang bukti berupa pisau lipat bertuliskan Venturis, Pemeriksaan 27 orang saksi, Koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sintang karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," terang Kasat Reskrim. "Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja dan anak-anak, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
"Penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, namun upaya pencegahan lebih utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup IPTU Rinto.
Penulis: Yohanes Santoso
#Kriminal #Semitau #Polres #Kapuashulu #Pembunuhan #2025