 |
Foto: Barang bukti Narkoba Jenis Shabu dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu di Putussibau, Jumat (29/5/2025)/Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 29 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial JH alias JH (38), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Egnasius mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan," ujar IPTU Egnasius di Putussibau, Jumat (30/5/2025).
Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
"NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," tutur IPTU Egnasius.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan pihak Rutan dan melakukan konfirmasi kepada JH. Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur IPTU Egnasius.
Penulis : Yohanes Santoso
#Viral #Shabu #Polres #Kapuashulu #Narapidana #Pegedar #Satrenarkoba #IPTU #Egnasius