Eksekutif dan Legislatif Sepakati Perubahan APBD Kapuas Hulu Tahun 2025

![]() |
Foto : Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyaksikan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2025 menjadi Perda Kapuas Hulu. Penandatanganan dilakukan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2025)/ Istimewa |
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid dan Topan Ali Akbar dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kapuas Hulu pada Selasa (29/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan apresiasinya kepada pihak legislatif yang telah memberikan berbagai masukan dan pandangan demi penyempurnaan Raperda. Ia juga menekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan 12 poin penting dalam pelaksanaan perubahan APBD 2025. Berikut penekanan yang disampaikan Bupati:
Efisiensi dan Efektivitas Anggaran: Program dan kegiatan yang telah disusun harus segera dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara efektif dan efisien, agar berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan PAD: OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) diminta terus menggali potensi daerah serta berinovasi, terutama pada objek pajak potensial.
Perbaikan Infrastruktur: OPD yang menangani infrastruktur diminta memprioritaskan perbaikan jalan dan jembatan rusak berat sesuai kemampuan anggaran.
Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi: OPD terkait harus segera menyelesaikan kegiatan sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat dan surat Kepala BKAD Provinsi Kalbar terkait bantuan keuangan khusus.
Koordinasi dengan Legislatif: Perangkat daerah diminta proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak legislatif guna menyelesaikan permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan.
Peningkatan Layanan Dasar: Fokus pada mutu pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta lakukan evaluasi kinerja internal secara berkala.
Percepatan Penyerapan Anggaran: Mengingat realisasi anggaran masih rendah, OPD diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan dan regulasi.
Penanganan Persampahan: OPD terkait harus menyelesaikan permasalahan persampahan secara optimal dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia.
Ketahanan Pangan: Fokus pada ketersediaan pangan murah, pengelolaan cadangan pangan, serta pemanfaatan teknologi untuk menjamin ketahanan pangan daerah.
Persiapan MTQ ke-33: Semua pihak diharapkan berperan aktif menyukseskan MTQ ke-33 di Kapuas Hulu pada September 2025, dengan memperhatikan aspek kebersihan, pengadaan, dan pengelolaan aset.
Tertib Administrasi dan Pertanggungjawaban: OPD diminta menyiapkan data dan dokumen pertanggungjawaban secara cermat serta menghindari temuan audit berulang.
Integritas dan Pengawasan Anggaran: Kepala OPD diminta melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengguna anggaran secara bertanggung jawab dan terus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan.
Melalui penekanan ini, Bupati berharap seluruh jajaran OPD dapat bekerja maksimal, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Kapuas Hulu. "Semoga apa yang kita lakukan dapat meningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu," tuntasnya.
Rapat paripurna kali ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, Anggota DPRD serta para Kepala OPD Kapuas Hulu, jajaran BUMN dan BUMD di Putussibau.
Penulis : Yohanes Santoso
#APBDPerubahan #KapuasHulu #FransiskusDiaan #BupatiKapuasHulu