 |
Foto: Tersangka Kasus Narkotika yang berhasil diungkap oleh Polda Kalbar dihadirkan saat Konferensi Pers di Pontianak, Kamis (28/8/2025)/ Istimewa
|
Pontianak, khatulistiwamedia.co.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dari total tersangka tersebut lima diantaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Adapun inisial para tersangka adalah PB (51) asal Sekadau, K (37) asal Ketapang, FTP (23) dan V (30) asal Landak, D (21) dan M (20) asal Sambas, F, M dan S asal Malaysia, FDA (21), R (18) dan O (27) asal Sintang, DA (24) asal Melawi dan RE (18) asal Kapuas Hulu, AW (32) asal Sanggau, SR (22) asal Sanggau, NS (34) asal Pontianak, YTH (58) dan YMH (48) asal Malaysia, STA (38) asal Kubu Raya.
Dari pengungkapan kasus Narkotika ini Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi. Kabar ini disampaikan langsung Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus ini digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025).
Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar ungkapkan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut. "Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah WNA asal Malaysia," ujarnya.
Roma menegaskan barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi. Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. "Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan," tuntasnya.
 |
Foto: Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu bersama jajaran menunjukan barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan saat konferensi pers di Pontianak, Kamis (28/8/2025)/ Istimewa |
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.
"Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi," tuturnya.
Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang. Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya "Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu," tambah Deddy.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyatakan bahwa pengungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba. "Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba," ujarnya.
Polda Kalbar akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati," tuntas Bayu.
Turut mendampingi dalam acara ini Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjend Pol Totok Lisdiarto, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, Aspidum Kajati Kalbar, Hadianto, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar, Muhammad Lukman, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Robert Aprianto Uda, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Timur, serta dihadiri oleh para Awak Media.
Penulis : Yohanes Santoso
#Nakotika #PengungkapanKasus #PoldaKalbar #Viral #BeritaTerkini #Kasus #Informasi #RomaHutajulu #WakapoldaKalbar #Pontianak