 |
Foto: Polda Kalbar menunjukan barang bukti narkotika saat Konferensi Pers di Pontianak, Kamis (28/8/2025). Sebagian barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus Narkotika di Badau, Kapuas Hulu/ Istimewa
|
Pontianak, khatulistiwamedia.co.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia – Indonesia melalui jalur perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, serta mengamankan delapan orang pelaku.
Kadiv Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya narkotika masuk melalui jalur tikus perbatasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejak Mei hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek perbatasan melakukan penyelidikan intensif.
"Pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, Polsek Badau berhasil mengamankan tiga warga negara Malaysia berinisial S, M, dan F yang membawa tas berisi narkotika. Berdasarkan keterangan mereka, barang tersebut akan diserahkan kepada lima orang lainnya di wilayah Bukit Empaling, Dusun Tangit I, Desa Tajum, Kecamatan Badau," ujar Bayu.
Sekitar pukul 18.15 WIB, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap dua mobil mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, lima warga Indonesia berinisial FDA, R, O, DA, dan RE berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 9 tas ransel berisi sabu seberat 77,7 kilogram yang dikemas dalam 78 bungkus bergambar durian, serta 54.785 butir pil ekstasi dalam 11 kotak. "Selain itu, petugas juga menyita dua unit mobil dan lima unit telepon genggam. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalbar," tuturnya "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, dan paling singkat 4 tahun," tambahnya.
Dari kasus ini diketahui WNA Malaysia berperan sebagai kurir dengan upah sekitar RM 900 sementara WNI bertindak sebagai perantara dengan upah Rp 3.000.000. Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas negara. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan operasi tersebut," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#PoldaKalbar #KapuasHulu #PengungkapanNarkoba #PolsekBadau #DitresnarkobaPoldaKalbar #KapuasHuluBebasNarkoba #PerbatasanIndonesiaMalaysia #NarkobaKalimantanBarat