 |
Foto: Jemmy Albar memohon maaf kepada Tumenggung Tamambaloh Vincentius dan IKBT disaksikan Sekretaris DAD Kapuas Hulu, Antonius Itoni di Rumah Adat Dayak Kapuas Hulu, Putussibau Utara, Kamis (18/9/2025)/ Yohanes Santoso |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu bergerak cepat menyelesaikan perselisihan antara Jemmy Albar dengan Ikatan Keluarga Besar Tamambaloh (IKBT). Mediasi penyelesaian masalah tersebut dilakukan di Rumah Adat Dayak Kapuas Hulu di Kecamatan Putussibau Utara, Kamis (18/9/2025).
Jemmy Albar menuturkan penyesalannya atas kesalahan yang ia perbuat di media sosial Instagram, sehingga menyakiti perasaan masyarakat Dayak, khususnya Dayak Tamambaloh.
"Saya memohon maaf yang sebesarnya kepada masyarakat Dayak di Kapuas Hulu, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya menerima sanksi adat yang dikenakan kepada saya," ucapnya.
Sekretaris Camat Selimbau, Ramli, mengatakan pihaknya mewakili Jemmy sebagai warga Selimbau, untuk meminta maaf kepada masyarakat Kapuas Hulu. "Anak kami ini memohon maaf, bila ada sanksi adat akan semampu kami memenuhi, mohon masyarakat agar memaafkan Jemmy, jangan sampai masalah ini jadi lebar," ujarnya.
Sekretaris DAD Kapuas Hulu, Antonius Itoni, mengatakan bahwa DAD hadir sebagai penengah untuk menyelesaikan permasalahan. Langkah ini diambil sesuai arahan Ketua DAD Kapuas Hulu, Yanto setelah mendapatkan respon IKBT dan berkomunikasi dengan pihak Intelkam Polres Kapuas Hulu.
"Tidak ada niat DAD mendiskreditkan salah satu pihak, hanya ingin menyelesaikan permasalahan yang ada dengan baik. Kita tidak ingin ini ke ranah hukum positif," ujarnya.
Itoni menjelaskan kronologis permasalahan yang terjadi, dimana ada postingan yang menjurus kepada ujaran kebencian dan berpotensi adu domba yang dilakukan Jemmy Albar. Saat itu banyak organisasi diundang untuk memeriahkan MTQ ke XXXIII saat momen pawai Ta'aruf. Dari undangan itu diberi kebebasan pada organisasi untuk mengekspresikannya, dan IKBT ikut dengan simbol adatnya pada sebuah mobil hias.
"'Kemudian Jemmy memosting gambar perahu hias itu dan masyarakat IKBT diatasnya dengan argumentasinya, sehingga viral dan jadi persoalan. Maka kami DAD segera kompromi dengan keluarga besar Jemmy dan IKBT, agar tidak ada permasalahan lebih lanjut. Kami minta agar rekan-rekan media membantu menginformasikan ke masyarakat agar semua tahu masalah ini sudah selesai," tuntasnya.
Tumenggung Tamam Baloh, Vincentius, menjelaskan bahwa masyarakat Tamambaloh menilai perbuatan Jemmy tidak sopan, dan ada hukum adat yang akan diletakkan. "Kita sadar manusia ada keterbatasan, maka kami beri hukum adat berdasarkan pertimbangan matang, karena ada pernyataan menyesal dari Jemmy maka dikenakan adat Saut Banua, dua kale tau (setara 6 gram emas dengan harga Rp 100 ribu per gram atau Rp 1,2 juta) lalu ayam Saut satu ekor yang beratnya tidak kurang dari 1 kg," ungkapnya.
Vincentius mengingatkan kepada Jemmy untuk bijaksana dalam bermedia sosial dan mengedepankan rasa kekeluargaan serta toleransi kepada sesama. Kapuas Hulu merupakan daerah yang harmonis, toleransi kuat antar suku dan agama, ini suatu harta berharga yang harus dijaga bersama.
"Saya minta gunakan alat media dengan bijak, utamakan dengan hati yang baik. Dengan berlakunya adat ini, masalah ini cukup sampai di sini," tuntas Tumenggung Tamambaloh.
Mediasi permasalahan yang dilakukan DAD Kapuas Hulu turut dikawal Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu, Iptu Alex dan Personil Polres Kapuas Hulu lainnya. Hadir pula perwakilan IKBT. Mediasi tersebut berjalan aman dan tertib.
Penulis : Yohanes Santoso
#DewanAdatDayak#KapuasHulu #Putussibau #UjaranKebencian #Tamambaloh #IKBT #JemmyAlbar #PolresKapuasHulu #Viral #Berita #Informasi