 |
| Foto: Sekcam Embaloh Hulu, Eduardus Ericks menyampaikan arahannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Teknis Implementasi Aksi Perubahan DAKARA, yang digelar di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu, Rabu (15/10/2025)/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia - Pemerintah Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus berupaya memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat melalui inovasi program Sinkronisasi Data Pertanahan Kecamatan dan Desa Menuju Reforma Agraria (DAKARA). Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan satu data pertanahan yang akurat dan terintegrasi dari tingkat desa hingga kecamatan.
Sekretaris Kecamatan Embaloh Hulu, Eduardus Ericks, menjelaskan bahwa salah satu hasil konkret dari program ini adalah penerapan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) sebagai dokumen pengganti Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen ini kini menjadi dasar atau alas hak untuk pengajuan sertifikat tanah di wilayah Embaloh Hulu.
“Untuk membuat SP2FBT, masyarakat wajib memasang patok di setiap sudut tanah yang diajukan. Selanjutnya, perangkat desa bersama pemilik tanah dan tetangga sekitar melakukan pengambilan titik koordinat. Pemohon juga harus menjelaskan asal-usul tanah, baik dari jual beli, warisan, hibah, atau lainnya,” ujar Ericks dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Teknis Implementasi Aksi Perubahan DAKARA, yang digelar di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, data yang dikumpulkan akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan lain serta untuk mengecek apakah lahan tersebut berada dalam kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL). Lebih lanjut, Ericks menegaskan bahwa DAKARA bertujuan menciptakan kepastian data spasial dan sosial untuk mendukung reforma agraria, dengan menghasilkan satu referensi data yang akurat, mutakhir, dan disepakati bersama antara desa, kecamatan, dan instansi teknis.
“Inovasi ini juga meningkatkan literasi data bagi perangkat desa, operator kecamatan, serta mitra lokal seperti pendamping desa dan tokoh adat dalam hal pemetaan dan pemutakhiran data berbasis aplikasi sederhana,” tambahnya.
Kapolsek Embaloh Hulu, Rajiman, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai DAKARA dapat meminimalisir potensi konflik lahan, sengketa, dan klaim tumpang tindih antar warga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Avrie Yustianty, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, serta M. Sudirman, Kepala Bidang Pertanahan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu. Keduanya memberikan materi seputar tata cara pendaftaran tanah dan menyampaikan dukungan terhadap inovasi DAKARA.
Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan pemetaan partisipatif yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Embaloh Hulu. Pelatihan tersebut dipandu oleh Habiburrachman Alfian, Koordinator Program Pengembangan dan Lanskap Berkelanjutan dari Sangga Bumi Lestari.
Dengan hadirnya DAKARA, diharapkan Kecamatan Embaloh Hulu menjadi model dalam pengelolaan data pertanahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan, guna mendukung terwujudnya reforma agraria yang berkelanjutan di Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
#DAKARA #ReformaAgraria #KapuasHulu #EmbalohHulu #Pertanahan #KepastianHukumTanah #PemkabKapuasHulu #SosialisasiDAKARA #DataPertanahan #SP2FBT #BPNKapuasHulu #KalbarNews #BeritaKapuasHulu