Imigrasi Putussibau Tegaskan Aturan Masa Berlaku Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
![]() |
Foto: Ilustrasi Anak Berkewarganegaraan Ganda/ Istimewa |
"Terdapat ketentuan hukum yang mengatur masa berlaku paspor bagi ABG, di mana penerbitannya harus disesuaikan dengan batas usia anak untuk menentukan pilihan kewarganegaraan," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (13/11/2025).
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan ABG memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah. Sementara itu, Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak memasuki usia 18 tahun atau setelah menikah.
Dijelaskan Uray, masa berlaku paspor RI bagi ABG tidak dapat melampaui batas usia kewajiban pemilihan kewarganegaraan. Hal ini berarti, jika seorang ABG berusia 18 tahun mengajukan permohonan paspor namun belum menentukan pilihan kewarganegaraannya, maka masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan batas akhir masa pemilihan. Sebagai contoh, apabila batas pemilihan adalah usia 21 tahun, maka paspor hanya dapat diterbitkan dengan masa berlaku maksimal tiga tahun, tidak penuh lima atau sepuluh tahun sebagaimana paspor pada umumnya.
Selain pembatasan masa berlaku, Kantor Imigrasi Putussibau menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan dalam pengajuan paspor bagi ABG. Orang tua wajib memastikan status anak berkewarganegaraan ganda telah didaftarkan sebelum anak mencapai usia 18 tahun.
"Adapun dokumen yang harus dilampirkan meliputi e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah. Jika salah satu orang tua merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka diperlukan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku serta fotokopi paspor WNA tersebut," ucap Uray.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memahami dan memperhatikan ketentuan ini agar tidak menimbulkan kendala keimigrasian di kemudian hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa anak berkewarganegaraan ganda memahami dan memenuhi kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting agar tidak muncul hambatan dalam pengurusan paspor maupun dokumen administratif lainnya. Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda, sehingga kepatuhan terhadap aturan ini sangatlah penting,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan informasi dan pendampingan terbaik bagi masyarakat dalam seluruh proses keimigrasian, termasuk yang berkaitan dengan status kewarganegaraan ganda, demi terciptanya pelayanan publik yang tertib, jelas, dan sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Yohanes Santoso
#ImigrasiPutussibau #KewarganegaraanGanda #PasporABG #PasporIndonesia #LayananKeimigrasian #KapuasHulu #InformasiKeimigrasian #UUKewarganegaraan #PelayananPublik #ImigrasiKalbar
