 |
Foto: Ketua APDESI Merah Putih, Midun menyuarakan aspirasi para Kades di Kapuas Hulu saat audiensi di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Senin (1/12/2025)/ Yohanes Santoso
|
Kapuas Hulu, khatulistiwa media - Puluhan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam APDESI dan APDESI Merah Putih Kapuas Hulu melakukan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Senin (1/12/2025). Mereka menyatakan menolak penerapan Peraturan Mentri Keuangan Nomor (PMK) 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian dana desa, yang ditetapkan di akhir November 2025.
PMK tersebut akan mengakibatkan sebanyak 212 Desa di Kapuas Hulu tidak dapat melanjutkan pembangunan fisik dan membayar sekitar 5000an tenaga kerja yang dibiayai dari Dana Desa (DD).
Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, mengatakan pemerintahan desa merasa dirugikan dari PMK tersebut karena dana desa non ear-mark tidak bisa di cairkan.
"PMK ini diberlakukan di November tanggal 25 maka ada 212 desa di Kapuas Hulu tidak bisa dicairkan anggaran tahap II," ucapnya.
Audensi ini, kata Yusuf, agar pejabat terkait di Kabupaten Kapuas Hulu bisa menyampaikan ke Pemerintah Pusat, bahwa pemerintah desa di Kapuas Hulu menolah peraturan ini. "Kami menyatakan menolak PMK ini," ujar pria yang juga Kades Kelibang ini.
Plh Ketua Apdesi Merah Putih, Midun mengatakan banyak dampak dari PMK 81 tahun 2025 ini. "Peraturan ini akan membuat tidak dibayarnya insentif guru PAUD, Kader Posyandu Lansia, Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu, LPM dan beberapa Kader lainnya untuk 6 bulan terakhir," pungkasnya.
Midun menabahkan dampak lainnya banyak bangunan fisik akan mangkrak dan bahkan pihak desa akan berhutang kepada pihak ke tiga untuk pekerjaan yang telah selesai. "Karena pembangunan fisik tidak masuk dalam ear-mark," ujarnya.
Ia menegaskan PMK baru yang diberlakukan mendadak bagi Pemerintahan Desa sangat merugikan pembangunan di desa. "Kalau mau memberlakukan PMK 81 tahun 2025 ini harusnya di tahun 2026," tuntas Kades Rantau Prapat ini.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP menegaskan pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian masalah yang dikeluhkan para kades. Menurutnya perlu disampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait dengan dampak negatif PMK 81 tahun 2025.
"PMK 81 tahun 2025 menyulitkan dan merugikan desa. Dari 278 yang ada hanya 66 bisa cair DD tahap II nya, ini akan kita rekomendasi ke Pemerintah Pusat," ucapnya.
Kadis DPMD Kapuas Hulu, Rupinus mengatakan pihaknya akan mendata pekerjaan di desa yang belum terbayarkan. Untuk menjadi lampiran dalam surat ke Kementerian Keuangan. "Jujur, kami juga kewalahan menyesuaikan dengan PMK terbaru ini," ujarnya.
Asisten I Setda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan mengatakan permasalahan desa-desa terkait PMK 81 tahun 2025 tentang pengalokasian dana desa akan disuarakan bersama-sama. "Kita menyurati pimpinan yang lebih tinggi ke Kementerian terkait," ujarnya.
Tentunya dalam menyurati ada prosedur, sebab itu Iwan mengarahkan kepada para kepala desa turut memberikan data yang valid terkait dengan imbas kepada 5000an pekerja yang belum terbayar, dan juga pembangunan yang belum di bayar. "Semua data itu dilampirkan untuk memperkuat surat kita, itu harus diusahakan cepat dalam beberapa hari ini," pungkasnya.
Kepala KPPN Putussibau, Made Krisna Aryawan yang hadir dalam audiensi ini mengatakan bahwa dana desa tahap satu sudah tersalurkan semua ke 278 desa di Kapuas Hulu. Untuk penyaluran tahap II itu mengikuti PMK 81 tahun 2025.
"Kami bertugas untuk menyalurkan dana desa itu, dan kami hanya menjalankan peraturan yang ada. Kami ijin terkait dengan permasalahan ini akan kami laporkan juga ke Kementerian Keuangan," ucapnya.
Audiensi di gedung DPRD Kapuas Hulu ini berjalan dengan tertib. Selain Ketua Dewan dari DPRD Kapuas Hulu hadir Alpiansyah dan Andi Aswad, sementara dari Eksekutif turut hadir Inspektur Kapuas Hulu, Bung Tomo, Kepala BKAD Kapuas Hulu, Azmi dan OPD teknis terkait lainnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#PolemikDanaDesa #MasalahPMK81tahun2025 #MasalahDanaDesa #PemerintahDesaTolakPMK