Foto : Aksi warga Desa Bika, Kecamatan Bika, saat menghentikan operasional alat berat di HGU PT.BIA yang ada di Desa Bika, Kecamatan Bika, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwa media - Kejadian pengeroyokan dan perampasan kunci alat berat di Desa Bika, Kecamatan Bika, kini masuk ke ranah hukum. Perjuangan sebagian masyarakat Desa Bika dalam menuntut ganti rugi atas lahan yang digarap oleh PT. Borneo International Anugerah (BIA) berujung pidana.
Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan menindaklanjuti secara serius laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan kunci alat berat yang terjadi di Kecamatan Bika dan Putussibau Utara.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (43). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, pasca pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan di Gedung Serba Guna Kecamatan Bika. "Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan pengeroyokan diduga dilakukan oleh tujuh orang berinisial H, K, A, U, EI, G, dan S di depan gedung pertemuan," tuturnya, Rabu (17/12/2025).
Selain laporan penganiayaan, Polres Kapuas Hulu juga menerima pengaduan masyarakat (LAPMAS) terkait dugaan perampasan kunci kendaraan alat berat milik PT PDS yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025. Peristiwa yang dilaporkan oleh saudara K ini diduga melibatkan sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh saudara A. Terlapor diduga melakukan penghentian paksa operasional alat berat (Eskavator dan Jonder) serta mengambil kunci kendaraan tersebut di bawah ancaman. "Akibat kejadian ini, kerugian operasional ditaksir mencapai Rp 150.000.000," ujarnya Kapolres Kapuas Hulu.
Dari laporan yang diterima Polres Kapuas Hulu saat ini sedang melakukan pendalaman. "Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video elektronik berdurasi 59 detik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas AKBP Roberto.
Kapolres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan guna menjamin rasa aman dan keadilan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu. "Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, hal ini adalah yang terpentiing agar kehidupan bermasyarakat, perekonomian dan pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
#KonflikPerkebunanKelapaSawit #PT.BIA #KonflikSawitdiKapuasHulu