 |
| Foto: Ilustrasi/ Internet |
Kapuas Hulu, khatulistiwa media - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu mengungkap kronologi peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, pada Rabu (31/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat terlapor EB (64) sedang memeriksa jerat babi yang terpasang di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, terlapor bertemu dengan korban yang juga tengah berburu.
“Terlapor sempat menegur korban agar berhati-hati karena di area tersebut terdapat sekitar 17 titik jerat babi yang terpasang,” ungkap AKP Sihar, Sabtu (3/1/2026).
Namun, teguran tersebut diduga memicu perselisihan paham antara keduanya. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban diduga emosi dan sempat mendorong terlapor hingga terjadi pergulatan. Dalam kondisi tersebut, senjata api rakitan jenis patah milik terlapor terlepas.
Korban kemudian mengambil senjata api rakitan tersebut dan memukulkannya ke batang pohon sawit. Naas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan peluru mengenai paha kiri korban.
Setelah kejadian, korban segera dievakuasi oleh warga ke Puskesmas Batang Lupar. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUD Putussibau, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada sekitar pukul 18.00 WIB.
AKP Sihar menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan perkara ini. Terlapor EB telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjaga keamanan diri yang bersangkutan serta kepentingan proses hukum. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis patah sebagai barang bukti.
“Pelaku kita kenakan Pasal 306 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Batang Lupar, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengingatkan dengan tegas agar masyarakat tidak memiliki, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan karena selain melanggar hukum, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKP Sihar.
Penulis: Yohanes Santoso
#Kriminal #BeritaViral