Kapolsek Hulu Gurung IPTU Haryono mengatakan saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng. Para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar 6 meter dan diameter sekitar 7 meter.
"Tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari dinding lubang yang menyebabkan tujuh pekerja tertimbun tanah dan batu. Pada saat yang sama, air sungai turut masuk ke dalam lubang sehingga para korban tidak dapat menyelamatkan diri," ujarnya.
Tujuh korban yang meninggal dunia adalah Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah. Mereka merupakan warga Desa Bugang. "Sementara tiga pekerja lainnya berhasil selamat, yakni Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto karena berada di bagian atas lokasi kerja saat kejadian berlangsung," ucap Iptu Haryono.
Proses evakuasi korban dilakukan oleh warga setempat dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari dalam lubang galian. Evakuasi berlangsung sekitar dua jam hingga seluruh korban berhasil dikeluarkan. Setelah itu, para korban diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan di TPU Desa Bugang.
“Atas nama Polsek Hulu Gurung dan jajaran Polres Kapuas Hulu, kami menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang diduga terjadi dalam kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut,” ujar IPTU Haryono.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian selama ini telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki dampak yang merugikan bagi lingkungan maupun keselamatan pekerja.
“Kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerjanya. Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Haryono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian serius terhadap kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Saat ini personel Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, mendata para pekerja yang terlibat serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
Penulis: Yohanes Santoso
#Korbantambang #PETI #Tambangemasilegal
#PolresKapuasHulu