Batu Akik Red Arwana (Carnelian Calsedony) Kapuas Hulu mulai menjadi sorotan para pecinta batu akik di Kalimantan Barat. Salah satu jenis batu yang paling diminati masyarakat adalah batu red arwana ( carnelian calsedony ). Meski belum setenar batu bacan dari halmahera, red arwana juga mampu laris di pasaran lokal dan nasional. Tertarik mengulas lebih dalam tentang red arwana, media ini mencoba menelusuri asal muasal batu tersebut. Adalah Oniet, warga Desa Lunsara, Kecamatan Putussibau Selatan, salah satu pencari batu red arwana yang berhasil ditemui. Ia pun menceritakan perjuangannya bersama rekan sekampungnya mencari krikil-kerikil red arwana yang ternyata beresiko tinggi terhadap nyawa mereka. Oniet yang tampak ditemani dua orang putra dan istrinya yang sedang hamil menceritakan, pencarian red arwana dimulai dari desa Lunsara menuju desa Sepan. Perjalanan ke desa Sepan membutuhkan waktu satu hari satu malam dengan menggunakan long-boat, melewati beberapa riam (sunggai ...
Foto : Bangunan semi permanen tanpa izin yang dibangun di tanah Pemda Kapuas Hulu, Jalan Ngurah Rai, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2026)/ Istimewa
KAPUAS HULU, khatulistiwamedia.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu telah menyediakan Pujasera untuk para pedagang kuliner di kota Putussibau, sayangnya lokasi tersebut mati suri hingga saat ini. Beberapa pedagang malah memilih membangun sendiri lapaknya di tempat yang bukan peruntukannya, seperti di lahan Pemda Kapuas Hulu yang ada di Jalan Ngurah Rai, samping Andi Mart, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Bangunan ilegal ini selain menganggu lalu lintas karena ketiadaan tempat parkir, membuat lingkungan kota kumuh serta tidak berkontribusi pada pendapatan daerah.
Warga Putussibau Utara, Ahmad, mengatakan bahwa lokasi tanah Pemda di Jalan Ngurah Rai tersebut semakin banyak yang membuat lapak. Dirinya menduga lapak tersebut tidak berizin. "Semakin banyak yang bikin lapak disitu kalau, saya tidak tahu juga ada izin atau retribusi tidak lapak mereka itu," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dirinya merasa perlu langkah tegas dari Pemda Kapuas Hulu terhadap bangunan liar yang dibangun tanpa izin, bila ada pembiaran itu akan semakin banyak dan bisa memicu konflik kedepannya. Ini juga kawasan kota, kalau banyak yang seperti itu terlihat kumuh kota ini. "Coba dilihat kalau ada yang belanja pakai mobil itu juga terpaksa menutup badan jalan, karena tidak ada parkir, kalau mereka ditertibkan juga perlu ada tawaran tempat lain seperti di Pujasera itu, biar disana hidup juga usahanya," tuntas Ahmad.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, Azmi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan agar tidak ada yang membangun di tanah Pemda tanpa izin, seperti yang di jalan Ngurah Rai ini. "Pemda sudah mengingatkan bahwa itu tanah Pemda dan dilarang membangun diatasnya tanpa izin," tegas Azmi, saat dihubungi via WA, Kamis (23/4/2026).
Merespon masukan dari masyarakat, Azmi menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah humanis terkait dengan bangunan ilegal di tanah Pemda yang ada di Jalan Ngurah Rai tersebut. "Langkah awal kami akan pasang sepanduk disana untuk peringatan dan penertiban," tuntas Azmi.