Dua Pria Diamankan Polisi Kedapatan Simpan 'Garam Cina' di Kocek Celana
![]() |
| Foto: AU dan TK saat diamankan petugas kepolisian di Mapolres Kapuas Hulu, Putussibau, Minggu (12/4/2026)/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwa media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu (garam cina) di Kecamatan Empanang, Minggu (12/4/2026) malam.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Jamali, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan observasi di area yang dicurigai,” ujar Jamali saat diwawancarai di Putussibau, Senin (20/4/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan empat orang mencurigakan di Jalan Nanga Kantuk. Saat hendak diamankan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya, yakni AU (46) dan TK (20), warga Kecamatan Empanang, berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya diduga hendak melakukan transaksi dengan dua pelaku yang kabur,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal diduga sabu di saku celana AU. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik TK.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP terbaru,” kata Jamali.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku yang melarikan diri. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium forensik Polda Kalimantan Barat.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
#Kriminal #PolresKapuasHulu
