 |
Foto: Tersangka HT saat diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Putussibau, Selasa (21/4/2026)/ Istimewa
|
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (58) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. HT yang merupakan warga Kedamin Hulu, Kapuas Hulu ini ditangkap di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (21/4/2026).
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, menegaskan pihaknya menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktifitas PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar. "Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal dan kami lakukan tindakan hukum," tuturnya.
Sihar mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia (cairan merkuri, red), serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
"Barang bukti yang diamankan adalah emas seberat 251, 26 Gram yang terdiri dari 4 (empat) Bungkus dengan Bentuk yang sudah dicor. Lalu Emas seberat 9, 23 Gram yang terdiri dari 3 (tiga) Bungkus dengan Bentuk Pasir," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam," tuturnya.
Terkait aturan yang diduga dilanggar oleh pelaku, kata Sihar, adalah Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali pada Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
#Emasilegal #Polreskapuashulu #kapuashulu #berita #informasi #kriminal