Tolak Pencabutan Perda Berladang Tradisional, Pemuda Dayak Kapuas Hulu: Petani Bukan Penjahat
![]() |
| Foto : Lambertus Dabit, Ketua PDKH |
KAPUAS HULU, khatulistiwamedia.co.id - Pemuda Dayak Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan sikap tegas menolak segala upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan melindungi praktik berladang tradisional masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, Lambertus Dabit, saat ditemui di Putussibau, Selasa (25/8/2026).
Menurut Lambertus, berladang bukan sekadar cara mencari nafkah, melainkan hak asasi masyarakat adat, bagian dari identitas budaya, sumber ketahanan pangan keluarga, serta warisan leluhur yang telah dijalankan secara turun-temurun selama ratusan tahun.
"Berladang adalah hak, bukan kejahatan. Adat bukan penghalang pembangunan, melainkan bagian dari jati diri bangsa yang wajib dihormati dan dilindungi. Kami menolak segala upaya yang menghapus perlindungan hukum terhadap peladang tradisional Dayak," ujar Lambertus dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik berladang tradisional tidak boleh disamakan dengan pembakaran hutan dan lahan skala besar untuk kepentingan komersial. Masyarakat adat, kata dia, selalu memegang teguh aturan adat, batasan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam setiap aktivitasnya.
Lebih lanjut, pencabutan Perda berladang dinilai berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus membuka ruang lebar bagi kriminalisasi peladang yang sedang menjalankan kearifan lokalnya.
"Petani bukan penjahat. Kearifan lokal wajib dihormati. Jangan kriminalisasi peladang tradisional," serunya.
Pemuda Dayak Kapuas Hulu mendesak negara agar konsisten menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai perundang-undangan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Pihaknya meminta agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para petani, bukan sekadar melarang tanpa menghadirkan solusi maupun fasilitas yang memadai.
"Jangan menyamaratakan petani dengan pelaku pembakaran ilegal. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Lahan untuk ladang tetap harus diperbolehkan, karena ini menyangkut ketahanan pangan masyarakat," tegas Lambertus.
Di akhir pernyataannya, Pemuda Dayak Kapuas Hulu mengajak pemerintah untuk bersama-sama melindungi petani sekaligus menjaga lingkungan dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam penyusunan aturan.
"Kendalikan risikonya, bukan mematikan mata pencaharian," pungkasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
