Tolak Pencabutan Perda Perladangan Tradisional, Angeline : Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat
![]() |
| Foto: Angeline Fremalco, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalbar/ Istimewa |
PONTIANAK, khatulistiwamedia.co.id - Rencana Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang berniat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal secara mendadak mendapat penolakan keras dari pihak legislatif. Langkah eksekutif tersebut dinilai ingin mengambil jalan pintas tanpa memperhatikan nasib serta tradisi masyarakat adat Dayak.
Penolakan tegas ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, saat memberikan keterangan di Pontianak, Minggu (23/8/2026). Politisi yang akrab disapa Angel ini menyayangkan sikap eksekutif yang berniat membatalkan produk hukum secara sepihak.
"Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati, tidak bisa asal instruksi langsung cabut," tegas Angeline.
Pernyataan tersebut merespons langkah Gubernur Ria Norsan yang sebelumnya menyatakan akan segera mencabut Perda Nomor 1 tahun 2022 dengan dalih kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta instruksi dari pemerintah pusat. Namun, bagi Angeline, pencabutan aturan pelindung masyarakat adat ini justru salah sasaran.
Menurutnya, polemik karhutla yang terjadi hampir setiap tahun saat musim kemarau tidak seharusnya selalu menyudutkan masyarakat kecil, khususnya peladang tradisional. Berdasarkan data terkini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026, total luasan lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 38.310 hektare. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar yang menyentuh angka 12.443 hektare, di mana lonjakan titik panas sempat mencapai puncaknya di 1.795 titik. Mayoritas lahan penyumbang asap pekat tersebut adalah lahan gambut, bukan tanah mineral yang biasa digunakan oleh para peladang subsisten.
Melihat tingginya angka kerusakan tersebut, Angel menilai akar permasalahannya bukan terletak pada keberadaan Perda Nomor 1 tahun 2022, melainkan pada lemahnya penegakan aturan serta pengawasan pemerintah di tingkat tapak, terutama dalam mencegah kebakaran di lahan konsesi atau lahan gambut tak bertuan.
"Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan, pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar," paparnya.
Keterlibatan Angeline dalam mengawal isu ini bukan tanpa dasar. Ia merupakan salah satu anggota Panitia Pansus saat Perda tersebut digodok dan disahkan oleh DPRD Kalbar. Ia sangat memahami roh dari peraturan tersebut yang disusun secara spesifik untuk memfasilitasi kebutuhan pangan masyarakat adat Dayak tanpa merusak keseimbangan alam, termasuk membatasi luasan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga serta melarang keras pembakaran di atas lahan gambut.
"Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang, padahal hak mereka ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh Perda," ungkapnya dengan nada kecewa.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, niat pembatalan Perda oleh eksekutif juga dinilai menyalahi prosedur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda hanya bisa dibatalkan melalui tiga mekanisme sah. Pertama, melalui Executive Review oleh pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri) dengan tenggat waktu paling lambat 7 hari sejak Perda ditetapkan pada 2022 lalu. Kedua, melalui proses hukum Judicial Review di Mahkamah Agung. Ketiga, dicabut dengan Perda baru yang harus dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Presiden maupun Gubernur tidak memiliki instrumen hukum untuk membatalkan produk Perda secara langsung dan seketika di luar ketiga mekanisme tersebut.
Di akhir keterangannya, Angeline kembali mendesak Gubernur Ria Norsan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan lebih fokus pada upaya pemadaman serta penindakan tegas terhadap aktor besar pembakar lahan gambut.
"Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri," pungkas Angeline.
Penulis: Yohanes Santoso
#karhula #kalbar #viral #angelinefemalco
