16 Anak Hirup Lem Fox, Satpol PP Himbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
![]() |
| Foto: Setelah mendapat pembinaan 16 anak yang menghirup lem fox membuat pernyataan tidak mengulanginya lagi di Markas Satpol PP Kapuas Hulu, Minggu (30/8/2026)/ Dok.Satpol PP Kapuas Hulu |
KAPUAS HULU, khatulistiwamedia.co.id - Sebanyak 16 anak usia sekolah diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu setelah terindikasi menggunakan lem fox sebagai bahan inhalan. Penindakan dilakukan pada Minggu (30/8/2026) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Suharman, mengatakan petugas awalnya menemukan empat anak sedang menghirup lem. Dari pemeriksaan, petugas kemudian mengetahui terdapat 16 anak yang pernah melakukan aktivitas serupa.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami lakukan pemantauan dan mendapati 4 anak kedapatan sedang mengisap lem fox. Setelah diinterogasi, diketahui total ada 16 anak usia sekolah yang pernah melakukannya," ujar Yeddy.
Di lokasi, petugas juga mengamankan sembilan kaleng lem yang dibungkus plastik bening. Seluruh anak bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kapuas Hulu untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Satpol PP menunggu kehadiran orang tua dari masing-masing anak untuk mendukung proses pendataan dan pembinaan. "Keterlibatan keluarga, khususnya orang tua, menjadi bagian penting untuk mencegah anak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan bahan inhalan," tegas Yeddy.
Yeddy menegaskan, anak-anak yang diamankan tidak cukup hanya diberikan sanksi. Mereka perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan agar memahami bahaya dari perilaku tersebut. “Anak-anak ini harus kita selamatkan dan kita arahkan agar tidak kembali menggunakan lem atau bahan inhalan,” jelasnya.
Menurut Yeddy, pengawasan orang tua perlu diperkuat, terutama terhadap aktivitas anak di luar sekolah, lingkungan pergaulan, serta bagaimana mereka menghabiskan waktu sehari-hari. "Keberhasilan pembinaan sangat membutuhkan keterlibatan orang tua dan keluarga. Awasi pergaulan dan penggunaan waktu anak," pesan Yeddy.
Ke depan, lanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan anak. Pembinaan akan diarahkan melalui edukasi mengenai bahaya inhalan, pendampingan dan konseling, pembinaan perilaku, penguatan peran keluarga, serta pemantauan lingkungan pergaulan anak. "Pencegahan penyalahgunaan lem di kalangan anak membutuhkan perhatian dari banyak pihak. Sekolah dan pemerintah dapat memberikan edukasi, masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan, tetapi pengawasan paling dekat tetap berada di lingkungan keluarga," tegas Yeddy.
Karena itu, kata Yeddy, komunikasi antara orang tua dan anak menjadi penting. Orang tua diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan anak, tetapi juga mengenal lingkungan pergaulan, aktivitas, serta persoalan yang sedang dihadapi anak. Jika hasil pembinaan menunjukkan adanya kebutuhan penanganan khusus, anak akan diarahkan kepada instansi atau layanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya.
"Satpol PP Kapuas Hulu akan menangani permasalahan anak dengan pendekatan humanis, edukatif, dan preventif. Sinergi pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga anak tetap fokus pada pendidikan serta tumbuh di lingkungan yang sehat dan aman," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
