Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Mendukung Langkah Bupati Kapuas Hulu Mengeluarkan Edaran No 3664 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Harga Pertalite di Tingkat Pengecer
![]() |
| Foto: Masuhardi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu/ Istimewa |
KAPUAS HULU, khatulistiwamedia.co.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3664 tahun 2026 tentang pengendalian harga bahan bakar minyak jenis Pertalite pada tingkat pengecer di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat edaran ini mengatur batas atas harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Pertalite maksimal Rp15.000/liter. Selain itu surat edaran ini juga mengatur upaya penertiban dari tim gabungan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu terhadap pengecer yang menjual lebih tinggi dari ambang batas harga tersebut.
Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang membidangi bidang infrastruktur termasuk bahan bakar minyak, memberi tanggapan terkait surat edaran ini.
Wakil ketua komisi C DPRD kabupaten Kapuas hulu, Masuhardi, menegaskan bahwa Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu saat di hubungi via WhatsApp Sabtu (5/9/2026) sudah berembuk dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Meminta kepada Bupati Kapuas Hulu selaku Ketua Tim Gabungan untuk memonitor surat edaran tersebut sampai ke tingkat pengecer.
Mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas Hulu karena di tengah kondisi kemarau telah berupaya meningkatkan ketersediaan kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dari 8.000 KL menjadi 16.000 KL di Kabupaten Kapuas Hulu.
Menilai bahwa penetapan harga eceran tertinggi di tingkat pengecer sebesar Rp15.000/liter merupakan win-win solution bagi masyarakat sebagai konsumen maupun sebagai penjual eceran. Pasalnya, di tengah kondisi BBM yang sulit didapat saat ini, harga di tingkat pengecer khususnya Pertalite sebelumnya sudah mencapai Rp20.000/liter bahkan lebih. “Kami berharap para pengecer dapat segera menyesuaikan harga jual Pertalite-nya mengikuti Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 3664 tahun 2026,” ucapnya.
Masuhardi, juga menegaskan Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mendukung langkah penertiban dari tim gabungan pengawasan dan pengendalian bahan bakar minyak subsidi Kabupaten Kapuas Hulu di lapangan. “Hal ini penting agar perekonomian daerah tetap stabil, karena kenaikan harga BBM dapat membuat inflasi daerah menjadi lebih tinggi dan masyarakat akan semakin terbebani,” tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
