Pelaksanaan razia dan pengawasan ini berpedoman pada regulasi resmi, yakni Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tertanggal 14 Februari 2026.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, menjelaskan bahwa dalam tahap pertama pengawasan ini, petugas menyasar lima lokasi berbeda di dua kecamatan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor tanpa keterangan resmi pada jam kerja.
"Terhadap ASN yang ditemukan, tim langsung melakukan pendataan dan pencatatan identitas, jabatan, serta tempat tugas sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi," ujar Yeddy.
Meski melakukan penertiban, Yeddy menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada sanksi atau hukuman. Satpol PP mengedepankan prinsip pembinaan, pendekatan yang humanis, serta proporsionalitas dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahap awal ini, para pelanggar diberikan sosialisasi, teguran, serta pencatatan identitas sebagai bentuk pembinaan awal agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan persuasif ini dinilai penting untuk membangun kesadaran internal para pegawai tanpa harus mengabaikan kewibawaan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Yeddy berharap kegiatan pengawasan kepatuhan ini dapat menjadi langkah nyata yang berkelanjutan dalam mendukung penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Disiplin pegawai dinilai sebagai salah satu fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan prima.
"Kami berharap seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran terhadap ketentuan jam kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tanggung jawab kedinasan secara optimal," tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum. Selama pelaksanaan operasi tahap pertama ini berlangsung, situasi terpelihara dengan kondusif, tanpa adanya gangguan maupun perlawanan dari pihak manapun, serta mendapat sambutan kooperatif dari para pihak terkait.
Penulis: Yohanes Santoso