JAKARTA, khatulistiwamedia.co.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan penataan kelembagaan yang mencakup perubahan nomenklatur (nama) pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi di 14 Kantor Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan mulai 5 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa perombakan ini bertujuan agar penamaan kantor lebih selaras dengan karakteristik serta cakupan wilayah kerja masing-masing. Langkah strategis tersebut diharapkan mampu menciptakan organisasi yang lebih efektif, terkoordinasi, dan optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan serta pengawasan keimigrasian.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," ujar Hendarsam, Senin (5/10/2026).
Penataan kelembagaan ini telah mengantongi persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Keputusan tersebut kemudian dikukuhkan lewat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, sejumlah Kantor Imigrasi mengalami perubahan nama yang signifikan. Contohnya, Kantor Imigrasi Surabaya kini resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi Polonia menjadi Kantor Imigrasi I Medan, serta Kantor Imigrasi Tobelo bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi, yakni pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan beban tugas operasional. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berubah status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Penyesuaian ini dilakukan menyusul dialihkannya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," tambah Hendarsam. Ia memastikan penyesuaian ini diarahkan untuk memberikan pelayanan yang semakin mudah, pasti, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sehubungan dengan adanya pembaruan data dan struktur ini, Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat agar teliti saat mengakses layanan publik. Warga yang hendak mengurus paspor diminta untuk memperhatikan nama kantor imigrasi terbaru, baik saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian informasi di internet.
"Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Penulis: Yohanes Santoso